BITUNG, PWPM News.com –
Kapolres Bitung AKBP. Tommy Bambang Souissa S,ik di minta lebih tegas dalam menindak dan memberantas beberapa PT. perusahaan BBM jenis Solar dari wilayah Manado, dan perusahaan BBM solar dari luar Sulawesi Utara, terpantau awak media bahwa, ada beberapa PT. perusahaan BBM dari luar Bitung yang beroperasi bahkan mempunyai gudang di beberapa wilayah di kota bitung, Senin,(20 November 2023).
Dari beberapa PT. Perusahaan solar baru yang masuk di wilayah Bitung, di duga ada beberapa big boss mafia BBM solar dari Manado, bahkan big boss solar dari luar Sulawesi Utara perusahaan mereka tidak mengantongi SKP dan INU, sebagai mana di maksud bahwa setiap perusahaan yang bergerak dalam bisnis BBM, harus jelas sebagai mana tertuang dalam Undang- undang Migas (UU) Nomor 22. Tahun 2001. Pasal 55. Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Bahkan dari Hasil investigasi kami dapatkan bahwa ada beberapa mobil tangki dengan nama PT. Perusahaan baru dari luar sulawesi Utara yang marak keluar-masuk di wilayah kota Bitung, dan Menjual BBM jenis solar di beberapa perusahaan yang ada, bahkan mereka menjual minyak di dermaga perikani bitung, BBM berjenis solar yang di duga tidak di lengkapi SKP dan INU, bahkan BBM yang di jual ke kapal kapal maupun beberapa perusahaan industri di bitung bukan dari asal muasal minyak BBM solar yang sah, atau solar tersebut tidak di beli di Depot Pertamina atau AKR Bitung,
Beberapa perusahaan BBM yang baru tersebut sudah termasuk melakukan Money Laundering, Atau pencucian uang dengan hasil ilegal di maksud dalam pencucian uang adalah, praktik melakukan transaksi keuangan untuk menyembunyikan identitas sumber, atau tujuan uang yang di peroleh secara ilegal,
atau setiap transaksi keuangan yang menghasilkan aset atau nilai sebagai akibat dari tindakan ilegal, yang mungkin melibatkan tindakan seperti, Penghindaran Pajak Atau akuntansi palsu. pasal tindak pidana pencucian uang dalam UU Nomor 8. Tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), Sangsi Pidana sesuai pasal 2. Ayat (1).pidana penjara paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun, dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.00 (Lima Milyard Rupiah).
Sementara itu, terkait perusahaan BBM yang ada harus Mempunyai legalitas jelas sesuai dengan label PT. Perusahaan industri BBM jenis solar yang kami dapati ada beberapa PT. Perusahaan BBM yang memiliki mobil tangki angkutan solar dari luar Sulawesi Utara. Bahkan yang ada di Manado tidak memiliki INU perusahaan yang Sah, bahkan BBM yang mereka jual terbilang ilegal. Karena tanpa adanya surat tebusan dari Depot Pertamina Maupun AKR.
Setiap orang yang Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak. Yang di subsidi Pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliyar rupiah).
Untuk itu di minta kepada pihak APH. Polda Sulut polres Bitung, dan juga tim satgas migas Pertamina di bawah kementrian BUMN RI. Dapat menindak tegas terhadap beberapa PT. Perusahaan BBM yang membeli dan menjual minyak tanpa legalitas jelas, karena hal ini sudah termasuk menyalahi aturan migas dan sudah merugikan negara.
(Tim Gabungan )
214 total views, 2 views today