KATAPANG, PWPM News
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan Uji Materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia Capres-Cawapres disambut baik oleh banyak kalangan termasuk elemen masyarakat di kecamatan Katapang Kab.Bandung.
Bukan hanya para kaum pemuda milenial, tetapi tokoh pemuda juga memberikan apresiasi terhadap putusan Mahakamah Konstitusi yang dibacakan pada Senin (16/10/2023).
Seperti halnya Saudara Dedi Yuhendar yang merupakan Ketua Seni Budaya Debus Desa Sangkanhurip Kec.Katapang yang mendukung Keputusan MK itu.
“Saya sangat mendukung apa yang telah menjadi keputusan MK, karena itu untuk masa depan Bangsa dan Negara,” ujar Dedi Yuhendar, Rabu (18/10/2023).
Dedi berharap, dengan keputusan MK tersebut dapat lahir calon pemimpin muda yang inovatif dan kreatif demi kemajuan Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
“Jika memang itu sudah diputuskan oleh pihak yang berwenang, maka saya mengajak masyarakat khususnya kecamatan katapang untuk mendukung apa yang sudah diputuskan agar apa yang menjadi keputusan MK ini menjadikan bangsa dan negara kita semakin maju serta dalam pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan aman dan lancar ,” ujarnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi ( MK) telah mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang batas usia Capres dan Cawapres.
Dalam keputusannya MK menyatakan batas usia Capres-Cawapres tetap usia minimal 40 tahun kecuali jika yang dicalonkan tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
48 total views, 2 views today