Subang, PWPM News.com –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang menahan seorang Oknum Anggota DPRD Subang, Supri. Oknum anggota DPRD fraksi partai Golkar tersebut di tetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan oleh Kejari Subang pada Rabu (13/9/2023).
Menurut Kasi Intel Kejari Subang, Akhmad Adi Sugiarto, Supri telah di tetapkan tersangka pada Rabu. Namun pihaknya masih menunggu arahan Kepala Kejari Subang untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
” Memang Sudah di tetapkan sebagai tersangka, kalau sudah ada petunjuk dari pimpinan nanti di kabari,” ujarnya kepada Media .
Dari berbagai sumber yang di dapat PWPM, Sukri di duga melakukan penyalahgunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) atau lebih keren di sebut Dana Aspirasi DPRD, di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Subang pada tahun 2020 dan 2021. Dalam dugaan kasus tersebut, Supri telah merugikan negara senilai Rp250 jt.
Seperti di ketahui, Supri pada tahun 2020 menyalurkan dana Pokir ke Desa Sukamaju senilai Rp100 juta. Padahal tahun 2021, Supri kembali menyalurkan dana Pokir ke Desa Sukamaju senilai Rp150 juta.
Hingga kini Ketua DPD Golkar Kabupaten Subang, Hj. Elita Budiarti belum memberikan keterangan terkait atas penahanan kadernya tersebut.
(H. Ade Bom)
286 total views, 2 views today