Subang, PWPM News.com –
Gugatan Kedua Ahli waris RD Soma Diwinata yang berbekal Keputusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) Terhadap Pemkab Subang. Gubernur Jawa Barat dan Juga Kementrian Dalam Negeri.
Terkait dugaan pencaplokan tanah ahli waris Rd Somadiwinata di kawasan wisata Sari Ater. Yang sekarang menjadi obyek wisata pemandian air panas Sari Ater di Desa Palasari Kecamatan Ciater Kabupaten Subang Jawa Barat.
Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten.Subang H. Dede Sunarya SH, Atas nama tim kuasa hukum pemda Subang, bersyukur dan mengapresiasi pertimbangan dan putusan majelis hakim PN. Subang dalam perkara no 01 pgt g /2023/pn.Sbg.
Mengacu kepada fakta persidangan. Bukti surat keterangan saksi dan sidang di tempat. Dan bersyukur semoga shp no. 1 atas Nama pemda Subang tetap menjadi aset pemda dan aset rakyat Subang sebagai sumber PAD.
Di tambahkan Kuasa Hukum Pemda Subang Dede Sunarya SH, ini adalah merupakan gugatan yang ke 2 dari para ahli waris Somadiwiinata.
Sedangkan Gugatan yang ke satu pada th 2021 gugatan tidak di terima dan putusan sampai dengan Putusan Banding sampai Putusan MA RI.
Gugatan Kedua tahun 2023 sampai 15 Kali Persidangan di mulai Januari – 7 Agustus 2023 dalam sidang Gugatan yang di Pimpin Hakim Ikbal SH.
Dari Hasil gugatan di tolak. Dan atas putusan ini kita nunggu langkah hukum lanjutan dari para penggugat.” Pungkas Kuasa Hukum Pemkab Subang.
(H.Ade Bom)
268 total views, 2 views today