Kab Sukabumi, PWPM News.com –
Jajaran kepolisian satnarkoba polres Sukabumi Polda Jabar amankan sejumlah warga di duga terlibat tindak pidana penggunaan obat keras terbatas. Dan narkotika jenis sabu sabu.
Sebanyak 10 orang yang di amankan yakni 6 orang terlibat kasus narkotika berinisial EJ, AM, BB, dan MD. Dan 4 orang terlibat kasus obat keras terbatas berinisial ST, MS, ML, dan AM.
Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Maruly Pardede di dampingi kasat narkoba AKP Enjo Sutarjo mengatakan dari para tersangka. Yang telah berhasil di amankan juga turut barang bukti di amankan narkotika jenis sabu sabu berbagai paket dengan total 17,90 Gram. Sementara untuk barangbukti obat keras terbatas sebanyak 50.426 butir obat tramdol, 4.300 Hexymer dan juga 6 unit Handpone.
“HP ini merupakan milik para pelaku yang di gunakan untuk melakukan transaksinya. Dan juga sejumlah uang tunai hasil dari pada transaksi narkotika dan obat obatan terlarang oleh penyidik tercatat dalam register barangbukti.” Ujar Maruly Pardede.
Lanjut Maruly, adapun modus penjualan yang di lakukan para tersangka tersebut berbagai macam cara. Salah satunya menawarkan langsung secara COD, juga yang menawarkan dengan sistem tempel. Yakni menitipkan barang kepada orang pertama yang telah melakukan komunikasi dengan pembeli melalui media sosial.
“Nah kemudian menyampaikan barang di taruh di salah satu tempat, yang bersangkutan pergi si pemesan datang kesana. Mereka tidak bertemu langsung,” jelasnya.
“Yang jelas komuniksasi di laksanakan tertutup karena sudah saling berinteraksi sebelumnya. Sehingga sangat terbatas pembeli yang akan memesan barang dari para pelaku yang merupakan bandar,” sambungnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan kepada para tersangka di kenakan pasal 114 atau 112 dan atau pasal 111 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal seumur hidup. Selanjutnya terhadap tindak pidana obat keras terbatas pasal 197 junto 106 ayat 1 UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Jadi para tersangka ini yang telah di amankan ada yang residivis, ada yang belum pernah tertangkap. Bukan di kategorikan baru tapi belum pernah tertangkap,” bebernya.
Bid Humas Polda Jabar/Wawan
66 total views, 2 views today