Bandung, PWPM News.com –
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, H. Dedi Supandhi mensosialisasikan Pergub No 44 Tahun 2022, tentang Komite sekolah. Pergub yang di syahkan 19 Agustus 2022 itu. Di harapkan mampu meningkatkan Mutu dan Kualitas Pendidikan melalui Partisipasi masyarakat, jelas Kadisdik Jabar.
” Sesuai amanat Pergub No 44 Tahun 2022, Kadisdik menyampaikan Sumbangan Pembangunan Sekolah melalui komite harus berlandaskan musyawarah. Bahkan kata Kadisdik jika siswa benar benar orang tuanya tidak mampu, maka harus di bebaskan dari sumbangan ” , ujar Dedi.
” Keberadaan Pergub ini sebagai jawaban pemerintah atas kesulitan yang ada di sekolah sekolah. Sebab kemampuan pemerintah belum cukup membiayai pendidikan sepenuhnya di sekolah sekolah, ucap Dedi.
Maka masyarakat turut berkontribusi dalam Amanat Pendidikan sesuai UU no 20 Tahun 2003, Tentang Sistim Pendidikan Nasional”, papar kadis.
Sosialisasi Pergub No 44, terus di lakukan di setiap wilayah Kantor Cabang Dinas Pendidikan di Jawa Barat. Harapannya para kepala sekolah bisa berkolaborasi dengan para komite sekolah dalam melaksanakan amanahnya, sesuai harapannya. Serta peran masyarakat tetap berkontribusi dalam pendidikan. (Farida)
894 total views, 2 views today
Sebaiknya diperiksa rencana kegiatan anggaran sekolah setiap sekolah yg akan meminta sumbangan dan itu penggunaannya banyak tidak transparan, pergub itu diarahkan dalam meningkat mutu pendidikan bukan meminta sumbangan membabi buta, jika tidak diawasi oleh disdik itu bisa jadi disalahgunakan. Saya mengapresiasi disdik jabar yg dengan cepat bertindak.