Banten, PWPMNEWS.com — Empat orang mantan anggota struktural Kantor Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang di tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal itu di sampaikan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma pada Rabu (6/7/2022) lalu.
Romdhon mengatakan keempat orang dengan inisial AM (55), SH (41), MI (50), MSE (34) di tetapkan sebagai tersangka. Pada kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Ini kita tangani perkara tindak pidana korupsi yaitu melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan pada program PTSL. Empat tersangka inisial yang pertama AM selaku mantan Kades, kemudian SH mantan Sekdes. MI selaku mantan Kaur perencanaan, MSE mantan Kaur keuangan,” kata Romdhon.
Romdhon menuturkan, pihaknya telah melakukan penyidikan sejak Januari 2022 terkait tindak pidana korupsi tersebut. Sebanyak 1.316 saksi dan juga sebagai korban telah di periksa.
“Dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2021 korban berjumlah 1.316 orang. Dengan total kerugian kurang lebih Rp. 2 miliar. Satu orang korban bervariasi untuk memberikan ke pelaku,” katanya.
Sementara itu, kata Romdhon para tersangka mematok harga pungli terhadap para pemohon program PTSL. Menurutnya harga yang di patok para tersangka bervariasi bagi para pemohon program PTSL itu mulai dari Rp. 500.000 hingga jutaan rupiah.
“Untuk luas tanah 50 meter dengan surat-surat lengkap di kenakan biaya Rp. 500.000. Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap di kenakan biaya Rp. 1 Juta. Sedangkan untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap di kenakan biaya Rp. 1,5 Juta,” katanya.
Romdhon menjelaskan, modus dari para pelaku terkait tindak pidana korupsi dengan memungut biaya di luar dari ketentuan yang berlaku.
“Artinya pelaku menambahkan biaya kepengurusan yang telah di tetapkan dari peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Romdhon menambahkan, keempatnya memiliki peran yang berbeda untuk memuluskan aksinya tersebut. AM berperan memerintahkan jajarannya untuk melakukan pungutan terhadap pemohon PTSL di Desa Cikupa dengan menetapkan tarif sendiri.
“Sedangkan untuk tiga pelaku lainnya SH, MI, dan MSE berperan sebagai mengumpulkan data dan menyosialisasikan adanya biaya untuk program PTSL,” jelasnya.
Romdhon mengatakan AM selaku pemimpin ketiga tersangka lainnya tersebut juga menggunakan uang hasil pungutan untuk modal mencalonkan Kades tahun 2021.
“AM selaku incumbent juga di duga menggunakan uang hasil pungli tersebut saat mencalonkan diri sebagai Kades pada tahun lalu,” katanya.
Saat ini (kata Romdhon), pihaknya telah menyita berbagai barang bukti dari para pelaku. Seperti uang tunai hasil korupsi PTSL Rp. 100 juta, kuitansi, flashdisk, buku tabungan hingga dokumen yang terkait dengan perkara tersebut.
“Intinya kepengurusan terkait PTSL tidak ada biaya tambahan, itu semua sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku di jerat Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp. 1 miliar.**
(eric@/kumaedi)
462 total views, 4 views today