• Tentang Kami
  • Redaksional
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Maret 24, 2023
PWPM News
  • Home
  • World
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Economi
  • Hukum
  • Corruption
  • Political
  • Budaya
  • Lainnya
    • Sosial
    • Hiburan
    • Art
    • Life Style
    • Pariwisata
    • Sport
    • TNI / Polri
No Result
View All Result
  • Home
  • World
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Economi
  • Hukum
  • Corruption
  • Political
  • Budaya
  • Lainnya
    • Sosial
    • Hiburan
    • Art
    • Life Style
    • Pariwisata
    • Sport
    • TNI / Polri
No Result
View All Result
PWPM News
No Result
View All Result
Home Corruption

Polresta Tanggerang Amankan Empat Tersangka Kasus Pungli Program PTSL

pwpm by pwpm
Juli 8, 2022
in Corruption, TNI / Polri
0
Polresta Tanggerang Amankan Empat Tersangka Kasus Pungli Program PTSL
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banten, PWPMNEWS.com — Empat orang mantan anggota struktural Kantor Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang di tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal itu di sampaikan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma pada Rabu (6/7/2022) lalu.

Romdhon mengatakan keempat orang dengan inisial AM (55), SH (41), MI (50), MSE (34) di tetapkan sebagai tersangka. Pada kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Ini kita tangani perkara tindak pidana korupsi yaitu melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan pada program PTSL. Empat tersangka inisial yang pertama AM selaku mantan Kades, kemudian SH mantan Sekdes. MI selaku mantan Kaur perencanaan, MSE mantan Kaur keuangan,” kata Romdhon.

Romdhon menuturkan, pihaknya telah melakukan penyidikan sejak Januari 2022 terkait tindak pidana korupsi tersebut. Sebanyak 1.316 saksi dan juga sebagai korban telah di periksa.

“Dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2021 korban berjumlah 1.316 orang. Dengan total kerugian kurang lebih Rp. 2 miliar. Satu orang korban bervariasi untuk memberikan ke pelaku,” katanya.

Sementara itu, kata Romdhon para tersangka mematok harga pungli terhadap para pemohon program PTSL. Menurutnya harga yang di patok para tersangka bervariasi bagi para pemohon program PTSL itu mulai dari Rp. 500.000 hingga jutaan rupiah.

“Untuk luas tanah 50 meter dengan surat-surat lengkap di kenakan biaya Rp. 500.000. Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap di kenakan biaya Rp. 1 Juta. Sedangkan untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap di kenakan biaya Rp. 1,5 Juta,” katanya.

Romdhon menjelaskan, modus dari para pelaku terkait tindak pidana korupsi dengan memungut biaya di luar dari ketentuan yang berlaku.

“Artinya pelaku menambahkan biaya kepengurusan yang telah di tetapkan dari peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Romdhon menambahkan, keempatnya memiliki peran yang berbeda untuk memuluskan aksinya tersebut. AM berperan memerintahkan jajarannya untuk melakukan pungutan terhadap pemohon PTSL di Desa Cikupa dengan menetapkan tarif sendiri.

“Sedangkan untuk tiga pelaku lainnya SH, MI, dan MSE berperan sebagai mengumpulkan data dan menyosialisasikan adanya biaya untuk program PTSL,” jelasnya.

Romdhon mengatakan AM selaku pemimpin ketiga tersangka lainnya tersebut juga menggunakan uang hasil pungutan untuk modal mencalonkan Kades tahun 2021.

“AM selaku incumbent juga di duga menggunakan uang hasil pungli tersebut saat mencalonkan diri sebagai Kades pada tahun lalu,” katanya.

Saat ini (kata Romdhon), pihaknya telah menyita berbagai barang bukti dari para pelaku. Seperti uang tunai hasil korupsi PTSL Rp. 100 juta, kuitansi, flashdisk, buku tabungan hingga dokumen yang terkait dengan perkara tersebut.

“Intinya kepengurusan terkait PTSL tidak ada biaya tambahan, itu semua sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku di jerat Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp. 1 miliar.**

(eric@/kumaedi)

 268 total views,  2 views today

Tags: Humas Pemkot TanggerangHumas Polresta Tanggerang
Previous Post

Kabid Humas Polda Jabar : Melalui Giat Bakti Sosial Kapolres Bedah Rumah Milik Eson Di Desa Jatiragas Kecamatan Patokbesi

Next Post

Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana Melantik 569 Bintara Berpangkat Bripda 

pwpm

pwpm

Next Post
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana Melantik 569 Bintara Berpangkat Bripda 

Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana Melantik 569 Bintara Berpangkat Bripda 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Anven Waterpark & Cafe Wahana Baru di Tengah Kota Purwakarta

Anven Waterpark & Cafe Wahana Baru di Tengah Kota Purwakarta

Mei 5, 2022
Fungsi Pers Sebagai Kontrol Sosial

Fungsi Pers Sebagai Kontrol Sosial

Agustus 2, 2021
Sejumlah Orang Tua Siswa, Yang Tidak Ikut Study Tour Mengaku Kecewa Lantaran Tetap di Pungut Biaya” Inilah Penjelasan Pihak Sekolah

Sejumlah Orang Tua Siswa, Yang Tidak Ikut Study Tour Mengaku Kecewa Lantaran Tetap di Pungut Biaya” Inilah Penjelasan Pihak Sekolah

Mei 17, 2022
Sertijab Kepala KCD Wilayah VII, H. Arief Subakty diganti oleh Dr. Firman Oktora

Sertijab Kepala KCD Wilayah VII, H. Arief Subakty diganti oleh Dr. Firman Oktora

Maret 19, 2022
Dansektor 1 Bagikan Bingkisan Kepada Anak Yatim Piatu Dan Jompo

Dansektor 1 Bagikan Bingkisan Kepada Anak Yatim Piatu Dan Jompo

2
PC IPNU – IPPNU Kota Cimahi Menggelar Buka Bersama Pelajar Di Pesantren Hidayatul Muta’alimin

PC IPNU – IPPNU Kota Cimahi Menggelar Buka Bersama Pelajar Di Pesantren Hidayatul Muta’alimin

2
Workshop Pembekalan Guru Kelas

Workshop Pembekalan Guru Kelas

2
Peraturan Gubernur No 44 Tahun 2022 Jawaban Dari Kesulitan Sekolah

Peraturan Gubernur No 44 Tahun 2022 Jawaban Dari Kesulitan Sekolah

1
Kabid Humas Polda Jabar : Peduli Kesehatan Ibu Hamil dan Balita, Polisi Sambangi Posyandu

Kabid Humas Polda Jabar : Peduli Kesehatan Ibu Hamil dan Balita, Polisi Sambangi Posyandu

Maret 24, 2023
Kabid Humas Polda Jabar : Cegah Balap Liar Selama Ramadhan, Polisi Intensifkan Patroli Ngabuburit

Kabid Humas Polda Jabar : Cegah Balap Liar Selama Ramadhan, Polisi Intensifkan Patroli Ngabuburit

Maret 24, 2023
Kabid Humas Polda Jabar : Hari Pertama Puasa Ramadhan 1444 H, Polisi Bagi-bagi Ribuan Takjil

Kabid Humas Polda Jabar : Hari Pertama Puasa Ramadhan 1444 H, Polisi Bagi-bagi Ribuan Takjil

Maret 24, 2023
Kabid Humas Polda Jabar : Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polisi Gelar Konfrensi Pers Hasil Ops Pekat Lodaya 2023

Kabid Humas Polda Jabar : Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polisi Gelar Konfrensi Pers Hasil Ops Pekat Lodaya 2023

Maret 24, 2023

Berita Terbaru

Kabid Humas Polda Jabar : Peduli Kesehatan Ibu Hamil dan Balita, Polisi Sambangi Posyandu

Kabid Humas Polda Jabar : Peduli Kesehatan Ibu Hamil dan Balita, Polisi Sambangi Posyandu

Maret 24, 2023
Kabid Humas Polda Jabar : Cegah Balap Liar Selama Ramadhan, Polisi Intensifkan Patroli Ngabuburit

Kabid Humas Polda Jabar : Cegah Balap Liar Selama Ramadhan, Polisi Intensifkan Patroli Ngabuburit

Maret 24, 2023
Kabid Humas Polda Jabar : Hari Pertama Puasa Ramadhan 1444 H, Polisi Bagi-bagi Ribuan Takjil

Kabid Humas Polda Jabar : Hari Pertama Puasa Ramadhan 1444 H, Polisi Bagi-bagi Ribuan Takjil

Maret 24, 2023
Kabid Humas Polda Jabar : Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polisi Gelar Konfrensi Pers Hasil Ops Pekat Lodaya 2023

Kabid Humas Polda Jabar : Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polisi Gelar Konfrensi Pers Hasil Ops Pekat Lodaya 2023

Maret 24, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksional
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Copyright © 2021 - PWPM News - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Home
  • World
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Economi
  • Hukum
  • Corruption
  • Political
  • Budaya
  • Lainnya
    • Sosial
    • Hiburan
    • Art
    • Life Style
    • Pariwisata
    • Sport
    • TNI / Polri

Copyright © 2021 - PWPM News - Designed by Tokoweb.co