Landing, PWPMNEWS.com — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pratama yang kini di ubah namanya menjadi RSUD dr. Mukhtar Hasbi secara resmi di resmikan operasional pelayanannya oleh Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib, dengan kondisi gedung yang amburadul, serta cat yang di pakai kwalitasnya di bawah standar. Sehingga hasilnya sangat jelek.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib, yang akrab di sapa Cek Mad berharap, pelayanan yang di berikan oleh tenaga kesehatan di RSUD dr. Mukhtar Hasbi kepada masyarakat nantinya sangat maksimal walau kondisi gedung tidak maksinal akibat ulah kontraktor yang ingin meraut keuntungan besar.
“Meski kondisi bangunan jauh di bawah standar, tapi semoga kedepannya RSUD ini bisa memberikan pelayanan yang optimal,” ujarnya.
Kepada Direktur RSUD Dr. Mukhtar Hasbi dan Kepala Dinkes, Bupati berpesan agar ASN, tenaga honor, dan kontrak. Jika bermasalah di Puskesmas, itu tidak perlu di tempatkan di RSUD ini.
“Saya minta, agar menjadi perhatian kepada semuanya. Jangan sekali-kali memasukan pegawai yang bermasalah di RSUD ini,” tegasnya.
Hal tersebut di harapkan, agar tidak mendapat persoalan dalam bidang kesehatan. Khususnya pelayanan RSUD, yang merupakan harapan masyarakat Aceh Utara khususnya wilayah tenggah dan timur.
Cek Mad di hadapan (Forkopimda) dan wartawan yang hadir pada kegiatan tersebut, sempat menyengol soal kwalitas cat tembok RSUD yang di nilainya di bawah standar dan mudah menempel pada baju.
“cat tembok yang kwalitasnya di bawah standar tersebut terlihat sangat jelas. Kita berharap jika dalam RAB nanti, jangan sampai di ulangi penggunaan cat tersebut,” ungkap Bupati Aceh Utara.
Cek Mad mengharapkan kepada aparat penegak hukum (Kejaksaan) yang kini sedang mengusut kasus tersebut. Agar benar-benar menanganinya, guna mengitung kerugian negara.
Dirinya juga mendorong pihak terkait untuk terus melakukan perbaikan di beberapa titik. Hingga saat ini di nilai belum maksimal dan di duga mengalami sedikit permasalahan.
“Ada beberapa titik bangunan yang kini bermasaalah, kepada aparat penegak hukum saya minta usut tuntas permasalahan tersebut,” tutup Cek Mad.
Sementara itu, menurut informasi yang di peroleh media ini menyebutkan bahwa, pembangunan gedung tersebut menelan anggaran sebesar Rp. 47 Milyar lebih bersumber dari APBN dan APBA.
Kondisi bangunan RSUD yang tampak terlihat tidak rapih tersebut, kini dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Lhoksukon. Kabarnya beberapa pejabat teras di Aceh Utara yang terkait dengan proyek tersebut telah di panggil untuk di mintai keterangannya. Namun kontraktor pelaksana proyek tersebut hingga berita ini tayang belum di periksa, atau mungkin sedang menunggu giliran, sebut sumber di lingkungan Pemkab Aceh Utara.
(Jimbronw/Kumaedi)
502 total views, 2 views today