Indramayu, PWPMNEWS.com – Polres Indramayu Polda Jabar menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana korupsi anggaran pengadaan masker kain scuba pada BPBD Kabupaten Indramayu tahun 2020. Kegiatan tersebut di laksanakan di Ruang Patria Tama Polres Indramayu, pada Selasa (15/03/2022).
Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif menerangkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 4 orang pelaku. Di antaranya DD (eks Kalak BPBD), CY (Plt Kepala Sekretariat BPBD Indramayu), BDR (Penyedia) dan saudari PTR (Penyedia yang di pinjam Bendera Perusahaannya).
“Ke 4 pelaku tersebut telah mengkorupsi Rp. 4.655.000.000,- dari anggaran pengadaan masker kain scuba pada BPBD Kabupaten Indramayu tahun 2020,” ungkapnya. Di dampingi Wakapolres Indramayu Kompol Galih Wardani dan Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si memberikan apresiasi atas kinerja Polres Indramayu. Yang secara profesional berhasil mengungkap kasus korupsi pengadaan masker.
Kapolres Indramayu menjelaskan, pada tahun anggaran 2020, BPBD Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dana operasional penanggulangan bencana non alam akibat pandemi COVID-19 dari Dana Belanja Tak Terduga (BTT) yang bersumber dari anggaran refocusing. Untuk kegiatan pengadaan bahan dan peralatan penanggulangan bencana non alam COVID-19 (masker kain scuba) sejumlah 1.900.000 buah masker dengan nilai kontrak Rp. 9.405.000.000,-.
Adapun penyedia inisial BDR dengan meminjam Bendera PT. Lesanz Grup Indonesia (PT. LGI), Direktur PTR, di duga harga satuan melebihi harga kewajaran. Karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan permohonan audit kewajaran harga ke APIP. Sebagaimana di atur dalam peraturan LKPP No. 13 Tahun 2018.
Hal tersebut mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu mengalami kerugian dengan estimasi Rp. 4.655.000.000,-.
“Para pelaku di beri ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah,” pungkasnya.
(Wawan/Sumber Bid Humas Polda Jabar)
720 total views, 2 views today