Jakarta, PWPMNEWS.com – Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Demikian di sampaikan oleh Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 29 November 2021.
“Dengan di nyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku. Tanpa ada satu pasal pun yang di batalkan atau di nyatakan tidak berlaku oleh MK,” ucap Presiden.
Kepala Negara menyebutkan bahwa telah memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti dan melakukan perbaikan terkait putusan tersebut. Presiden menambahkan, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.
“Saya telah memerintahkan kepada Menko dan Menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya. Dan MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang di berikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan,” tuturnya.
Presiden menegaskan, komitmen Pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi dan debirokratisasi akan terus di jalankan. Presiden juga memastikan bahwa Pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia.
“Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah di lakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses, tetap aman dan terjamin,” tandasnya.
Turut mendampingi Presiden antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
(Wawan/Sumber Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden)
800 total views, 2 views today